Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terima Uang dari Salah Transfer, Lakukan Hal Ini

Kompas.com - 26/02/2021, 15:34 WIB
Muhammad Choirul Anwar,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com – Seorang makelar mobil asal Surabaya, Ardi Pratama, menerima transfer janggal sebesar Rp 51 juta Pada 17 Maret 2020 lalu.

Mengira uang merupakan hasil komisi dari penjualan mobil, dia lantas memakainya. Siapa sangka, uang puluhan juta itu membawanya berakhir di jeruji besi beberapa waktu kemudian.

Usut punya usut, uang Rp 51 juta tersebut adalah uang nyasar. Karena itu, kamu harus berhati-hati jika menerima duit nyasar.

Jangan mudah senang, apalagi langsung memakai uang hasil salah transfer itu jika tak ingin bernasib sama seperti Ardi Pratama.

Apalagi, kasus semacam ini bukan hanya kali ini saja terjadi di Indonesia. Sebelumnya beberapa kasus serupa juga pernah terjadi.

Baca juga: Awas Pakai WiFi Sembarangan, Saldo Rekening Bisa Tiba-tiba Terkuras

Dengan demikian, kamu harus tahu apa yang harus dilakukan jika tiba-tiba rekeningmu mendapatkan transfer janggal. Terlebih jika nilai masuknya melebihi batas wajar dibandingkan transaksi yang biasa kamu lakukan.

Mengenai transfer uang ini ada aturannya yang harus ditaati. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana (UU 3/2011).

Definisi transfer dana dan tata caranya

Pengertian atau definisi transfer dana tertulis jelas dalam regulasi tersebut. Karena itu, perlu kamu pahami apa yang dimaksud transfer dana itu sendiri.

Transfer Dana adalah rangkaian kegiatan yang dimulai dengan perintah dari Pengirim Asal yang bertujuan memindahkan sejumlah Dana kepada Penerima yang disebutkan dalam Perintah Transfer Dana sampai dengan diterimanya Dana oleh Penerima,” demikian bunyi Pasal 1 Angka 1 UU 3/2011.

Baca juga: Apa Itu Card Skimming yang Bisa Bikin Saldo Rekening Lenyap?

Lebih lanjut, dana yang dimaksud meliputi sejumlah poin penjelasan yang tertera pada Pasal 1 Angka 4 sebagai berikut:

  • uang tunai yang diserahkan oleh pengirim kepada penyelenggara penerima;
  • uang yang tersimpan dalam rekening pengirim pada penyelenggara penerima;
  • uang yang tersimpan dalam rekening penyelenggara penerima pada penyelenggara penerima lain;
  • uang yang tersimpan dalam rekening penerima pada penyelenggara penerima akhir;
  • uang yang tersimpan dalam rekening penyelenggara penerima yang dialokasikan untuk kepentingan penerima yang tidak mempunyai rekening pada penyelenggara tersebut; dan/atau
  • fasilitas cerukan (overdraft) atau fasilitas kredit yang diberikan penyelenggara kepada pengirim.

Dalam regulasi ini juga dijelaskan bahwa perintah transfer dana dapat disampaikan secara tertulis atau elektronik. Perkara ini juga ada cara mainnya yang diterangkan pada aturan ini.

Baca juga: Beda Cara Menggunakan SMS Banking, Mobile Banking, dan Internet Banking

Sebagaimana Pasal 8 ayat (1) UU 3/2011, perintah transfer dana harus memuat sekurang-kurangnya informasi:

  • identitas pengirim asal;
  • identitas penerima;
  • identitas penyelenggara penerima akhir;
  • jumlah dana dan jenis mata uang yang ditransfer;
  • tanggal perintah transfer dana; dan
  • informasi lain yang menurut peraturan perundang-undangan yang terkait dengan transfer dana wajib dicantumkan dalam perintah transfer dana.

Bagaimana jika menerima transfer nyasar?

Nah, jika menerima uang dari salah transfer, setidaknya kamu tahu atau bisa melacak uang itu berasal dari mana. Sebagaimana tata cara transfer dana, identitas pengirim asal yang disebutkan meliputi sekurang-kurangnya nama dan nomor rekening.

Apabila pengirim asal tidak memiliki rekening pada penyelenggara pengirim asal, identitas tersebut meliputi sekurang-kurangnya nama dan alamat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Demikian penjelasan dari Pasal 8 ayat (2) UU 3/2011.

Karena itu, kamu harus melacak siapa pengirim uang itu jika menerima uang hasil transfer nyasar. Jika tidak, kamu bisa berurusan dengan meja hijau.

Baca juga: Buat yang Masih Awam, Ini Cara Pakai Mesin ATM dan EDC

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Spend Smart
Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Whats New
Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Whats New
Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Whats New
Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Whats New
Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Whats New
Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Whats New
Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Whats New
Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Whats New
Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Whats New
DANA dan Jalin Sepakati Perluasan Interkoneksi Layanan Keuangan Digital

DANA dan Jalin Sepakati Perluasan Interkoneksi Layanan Keuangan Digital

Whats New
Kredit UMKM Bank DKI Tumbuh 39,18 pada Kuartal I-2024

Kredit UMKM Bank DKI Tumbuh 39,18 pada Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com