Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Minta THR 2021 Tidak Dicicil Lagi

Kompas.com - 05/04/2021, 17:05 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Para buruh meminta Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021 dibayarkan penuh, tidak lagi dicicil seperti tahun lalu. Terlebih masih ada perusahaan yang belum melunasi pembyaran THR tahun 2020.

"Masak sekarang mau dicicil lagi, kapan lunasnya? Maka kami minta tidak ada lagi yang namanya mencicil untuk bayar THR," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Senin (5/4/2021).

Menurutnya, serikat buruh berpegang pada pernyataan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dalam pertemuan dengan 24 perwakilan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, yang meminta pengusaha tahun ini berkomitmen membayar penuh THR karyawan.

Baca juga: Soal THR Lebaran, BPJS Watch: Yang Tahun 2020 Saja Belum Beres...

Oleh sebab itu, pihaknya meminta agar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah nantinya tidak menerbitkan surat edaran (SE) yang bertolak belakang dengan pernyataan Airlangga.

"Negara mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015, itu belum dihapus, dan dalam aturan ini tidak ada disebut membayar THR itu mencicil," jelasnya.

Said bilang, bila terdapat perusahaan yang tak mampu membayar THR secara penuh karena kinerjanya masih terdampak pandemi Covid-19, maka perlu dibuktikan dengan menunjukkan laporan keuangan yang merugi dalam dua tahun terakhir.

Menurut Said, laporan keuangan itu tak perlu mendetail, hanya menampil secara jelas kerugian perusahaan sehingga tak mampu membayarkan THR. Ia bilang, negosiasi THR harus dilakukan dengan jujur, terbuka, dan terukur.

"Setelah berikan data laporan keuangan, maka secara bersamaan serikat pekerja dan manajemen perusahaan bisa menghadap ke dinas ketenagakerjaan setempat, dari situ kan bisa diperiksa oleh pemerintah, apakah mampu tidak," papar dia.

Baca juga: Soal THR Dicicil atau Dibayar Penuh, Ini Kata Dewan Pengupahan Nasional

Ia bilang, tuntutan untuk mendapat THR secara penuh juga akan disampaikan dalam demo buruh yang akan dilakukan pada Senin, 12 April 2021 mendatang. Aksi ini sekaligus menolak omnibus law Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Demo itu akan diikuti oleh buruh di lebih dari 1.000 perusahaan. Selain itu, demo tak hanya dilakukan di DKI Jakarta, tetapi tersebar di 20 provinsi dan lebih dari 150 kabupaten/kota.

Said bilang, jika permintaan terkait pembayaran THR tidak dipenuhi maka pihaknya bakal melakukan aksi dengan sekala yang lebih besar.

Baca juga: Soal Pembayaran THR, Kemenaker Masih Amati Kondisi Seluruh Perusahaan

"Sikap kami pada 12 April kalau tetap ada pembayaran THR dicicil dan bahkan tidak dibayar penuh, aksi akan semakin membesar. Tentu ini dengan cara kami tetap mensiasatinya di tengah pandemi corona," ucap dia.

Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto meminta komitmen pengusaha menjelang Lebaran untuk membayar THR secara penuh. Hal ini dikarenakan pemerintah sudah memberikan dukungan dalam berbagai bentuk.

Stimulus terus diberikan seiring dengan berjalannya program vaksinasi. Seperti pada sektor pariwisata khususnya hotel, restoran, dan kafe (horeka), pengusaha bisa memanfaatkan fasilitas relaksasi kredit penambahan modal kerja dengan sistem penjaminan yang akan disalurkan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan Bank Pembangunan Daerah (BPD).

“Tahun lalu THR dicicil, saya minta tahun ini dibayar secara penuh. Kita harus komitmen," ujar Airlangga dalam pertemuannya dengan Kadin seperti dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (2/4/2021).

Baca juga: KSPI Sebut Ribuan Perusahaan Belum Lunasi THR 2020, Ini Respons Kemenaker

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com