JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, semua perusahaan industri dan kawasan industri yang memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) bisa tetap terus beroperasi di masa PPKM darurat.
Selain itu, perusahaan tersebut juga wajib menyampaikan pelaporan mingguannya melalui Sistem Informasi Industri Nasional alias SIINas.
"Para perusahaan industri dan kawasan industri yang memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) bisa tetap terus beroperasi di masa PPKM darurat ini namun harus tetap mematuhi ketentuan protokol kesehatan serta harus melaporkan operasionalisasi dan kegiatan industri serta pelaksanaan protokol kesehatannya melalui melalui Sistem Informasi Industri Nasional alias SIINas," ujar Agus dalam webinar Kebijakan & Implementasi PPKM Darurat secara virtual, Selasa (6/7/2021).
Baca juga: Menperin: Perusahaan dan Kawasan Industri yang Punya IOMKI Bisa Beroperasi Selama PPKM Darurat
Lalu bagaimana cara melaporkannya?
Mengutip dari situs resmi Kemenperin, untuk mendapatkan akun, perusahaan harus melakukan registrasi di Website SIINas yang beralamat siinas.kemenperin.go.id proses ini hanya dilakukan satu kali saja
Secara garis besar proses pendaftaran akun terbagi atas empat tahap, yakni sebagai berikut:
1. Melakukan registrasi secara online melalui website SIINas
2. Menyiapkan dokumen asli
3. Membawa dokumen asli untuk di validasi pada unit pelayanan publik
4. Mendapatkan username dan password di unit pelayanan publik dan akun dapat digunakan
Baca juga: Kemenperin Awasi Ketat Operasional Industri yang Boleh Beroperasi Selama PPKM Darurat
Untuk dapat memulai proses pendaftaran perusahaan dapat mengklik tulisan Registrasi Akun SIINas.
Selanjutnya perusahaan akan dihadapkan dengan formulir registrasi dan mengisi data identitas perusahaan, seperti bentuk badan usaha, nama perusahaan, provinsi, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nomor Izin Usaha Industri (IUI), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Angka Pengenal Importir (API).
Jika seluruh data telah diisi perusahaan akan dapat mengklik tombol Simpan.
Selanjutnya, sistem akan menyarankan UPP yang terdekat bagi perusahaan untuk mengambil user name dan password, dengan langkah sebagai berikut:
1. Perusahaan bisa kembali login akun SIINas di siinas.kemenperin.go.id.