Pengawasan atas bank sebagai lembaga kepercayaan yang menghimpun dana masyarakat.
Pengawasan terhadap penyelenggara fintech sebagai perantara atau platform dalam melaksanakan market conduct antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman.
Itu adalah 6 perbedaan antara pinjaman bank dan fintech yang disampaikan oleh OJK. Masyarakat diharapkan dapat lebih memperhatikan sebelum mengajukan pinjaman di dua penyedia jasa keuangan tersebut.
Baca juga: Kenali 4 Perbedaan Gadai Kendaraan dan Gadai BPKB di Pegadaian
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.