KOMPAS.com – Apakah melahirkan di bidan bisa pakai BPJS Kesehatan? Cek prosedur dan ketentuan BPJS untuk melahirkan 2022 berikut ini.
Syarat melahirkan menggunakan BPJS Kesehatan wajib dipenuhi bagi Anda yang ingin mendapatkan salah satu manfaat sebagai peserta BPJS tersebut.
Artikel ini akan menyampaikan ulasan mengenai hal itu, termasuk terkait layanan melahirkan di rumah sakit dengan BPJS tanpa rujukan.
Baca juga: Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir
Saat ini, proses bersalin baik secara normal maupun persalinan dengan operasi tetap ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Untuk mendapatkan pelayanan itu, ibu hamil harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan mengikuti prosedur berobat yang berlaku.
Itulah hal utama yang berlaku sebagai syarat melahirkan menggunakan BPJS Kesehatan. Tanpa terdaftar sebagai peserta, Anda tidak akan bisa memanfaatkan layanan ini.
Lantas, apa bisa melahirkan di rumah sakit dengan BPJS tanpa rujukan? Apakah melahirkan di bidan bisa pakai BPJS Kesehatan?
Baca juga: Simak Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan karena Meninggal
Seperti pengobatan penyakit lainnya, pemeriksaan kehamilan dan proses persalinan yang ditanggung BPJS Kesehatan memiliki prosedur yang sama, yaitu melalui sistem rujukan berjenjang.
Sistem rujukan berjenjang ini mengatur pelimpahan tugas dan tanggung jawab pelayanan kesehatan secara timbal balik yang wajib dilaksanakan oleh peserta jaminan kesehatan atau asuransi kesehatan sosial, dan seluruh fasilitas kesehatan.
Itu sebabnya peserta BPJS Kesehatan termasuk ibu hamil harus mengikuti prosedur berobat yang berlaku.
Apabila peserta tidak bisa mengikuti nantinya akan menyulitkan peserta untuk mendapatkan jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan.
Baca juga: Syarat dan Cara Pindah BPJS PBI ke Mandiri 2022
Untuk pemeriksaan kehamilan secara rutin, ibu hamil peserta BPJS Kesehatan dapat mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik swasta, dokter perorangan, atau bidan dengan catatan FKTP itu berjejaring dengan BPJS Kesehatan.
Pada saat persalinan, yang harus peserta lakukan pertama kali adalah mendatangi FKTP terdekat yang memiliki fasilitas bersalin dengan ketentuan berikut:
Itulah situasi yang memungkinkan diberlakukannya ketentuan mengenai melahirkan di rumah sakit dengan BPJS tanpa rujukan.
Baca juga: Syarat dan Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan secara Online
Lebih lanjut, saat berkunjung FKTP atau rumah sakit jangan lupa membawa dokumen-dokumen seperti kartu peserta, KTP, dan buku kesehatan ibu dan anak.