JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) tahap kedua kepada pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan. Penyaluran BLT subsidi gaji sebesar Rp 600.000 ini rencananya dilakukan mulai pekan depan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, hingga saat ini pihaknya sudah menerima data 2.460.915 pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan untuk dilakukan verifikasi apakah pekerja dalam data tersebut berhak menerima BSU.
“Seperti pada tahap pertama, kami padankan dengan data penerima program yang lain dan kami padankan juga apakah mereka PNS atau TNI-Polri. Setelah itu, seperti biasa pada minggu depan, setelah selesai verifikasi, validasi, maka tahap kedua akan kami salurkan,” ujar Menaker dikutip dari laman Setkab, Jumat (16/09/2022).
Baca juga: Menteri ESDM: Hilirisasasi Mineral Tidak Cukup Hanya Diproses Setengah Jadi
Sementara itu, Stafsus Menaker Dita Indah Sari, mengatakan Kemenaker menunggu data penerima BSU yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). Diperkirakan ada sekitar 3-4 juta pekerja yang akan menerima subsidi gaji pada tahap kedua.
"Minggu depan kita menunggu data masuk dari BPJS Ketenagakerjaan. Mudah-mudahan bisa 3 juta sampai 4 juta nama yang masuk dari BPJS Ketenagakerjaan untuk batch kedua," katanya kepada Kompas.com.
Bagi pekerja yang masuk kriteria penerima BSU tetapi belum didaftarkan oleh perusahaannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, Dita mendorong agar pekerja menuntut hak untuk didaftarkan.
Namun perlu diingat, apabila baru terdaftar pada tahun ini, pekerja tersebut belum berhak menerima BLT subsidi gaji dari pemerintah. Pasalnya, salah satu syarat penerima BSU adalah harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan selama setahun dengan iuran terakhir dibayarkan pada Juli 2022.
Baca juga: Kemenkeu Catat Piutang Negara Capai Rp 170 Triliun, Terbanyak dari BLBI
Bagi pekerja yang memenuhi persyaratan, pengecekan penerima BSU 2022 atau BLT subsidi gaji bisa dilakukan melalui laman https://bsu.kemnaker.go.id/ atau https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Baca juga: Epidemiolog: Regulasi Pelabelan BPA untuk Mengedukasi Masyarakat
Berikut langkah-langkah untuk cek penerima BSU 2022 atau BLT subsidi gaji melalui laman https://bsu.kemnaker.go.id/:
Anda bisa mengetahui status penetapan sebagai penerima BSU dan pencairan subsidi gaji secara berkala melalui laman ini.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.