Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pinjol Ilegal Mengintai, Guru Paling Banyak yang Jadi Korban

Kompas.com - 25/11/2022, 17:11 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

Afifah bercerita, dirinya melihat iklan aplikasi pinjaman online Pohon Uangku di ponselnya. Ia mengaku saat itu sedang kesulitan finansial, dan sangat membutuhkan uang untuk menyambung hidup. Akhirnya ia mengunggah aplikasi tersebut dan mengikuti persyaratan pinjaman.

Setelah itu, uang pun langsung ditransfer ke rekening Afifah sebesar Rp 3,7 juta. Padahal, dirinya dijanjikan akan mendapat uang sebesar Rp 5 juta.

Awalnya, ia mengira pelunasan dapat dilakukan dalam jangka waktu tiga bulan, tapi tenor pinjaman malah tujuh hari. Kemudian, dalam kurun waktu lima hari Afifah sudah ditagih dengan nada ancaman akan disebar identitas lengkapnya.

Uang pinjaman yang ada di rekening saat itu belum dipergunakan sama sekali. Ia pun panik karena teror mulai berdatangan, bahkan datanya sudah disebar.

Pihak pinjol ternyata bisa mengakses kontak telepon Afifah, sehingga dikirimkan foto beserta KTP dengan narasi tidak bisa bayar utang. Tak hanya itu, Afifah juga difitnah akan menjual diri demi membayar utangnya.

Ia mengatakan, sewaktu pinjaman pertama tidak ada tanda tangan elektronik untuk persetujuan. Ia hanya diminta mengirimkan foto KTP dan identifikasi wajah.

Karena merasa ketakutan, Afifah akhirnya kembali meminjam uang lewat aplikasi pinjol lainnya dengan maksud untuk menutup utangnya. Jaringan pinjol itu terus berlanjut hingga lebih dari 20 pinjol.

Afifah dari hasil gali tutup lobang lewat pinjol sudah terbayar Rp 158 juta dari total utang yang sudah mencapai Rp 206 juta.

Selanjutnya, untuk melunasi sisa utangnya, ia juga meminjam BPR sebesar Rp 20 juta dengan jaminan sertifikat rumah. Terakhir diketahui, utang di aplikasi pinjolnya yang belum terbayarkan ada Rp 47 juta.

Kejadian serupa juga dialami dialami oleh S, guru TK di Malang, Jawa Timur, yang terjerat pinjol hingga sekitar Rp 40 juta di 24 aplikasi.

Korban S terpaksa meminjam uang di aplikasi pinjaman online untuk kebutuhan membayar kuliahnya. S kuliah sebagai syarat untuk bisa tetap mengajar di TK tempatnya mengajar. Di TK tersebut, korban sudah mengajar selama 13 tahun.

Baca juga: Ratusan Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol, OJK Tekankan Rasionalitas dalam Berinvestasi

Dari 24 aplikasi pinjol yang digunakan oleh S, hanya lima aplikasi yang legal dan terdaftar di OJK. Sementara, 19 aplikasi lainnya merupakan pinjol ilegal.

Saat menagih, ke-19 aplikasi pinjol ilegal ini menggunakan kata-kata kasar, bahkan sampai melakukan pengancaman hingga nyaris membuatnya hendak bunuh diri.

Sebagai informasi, Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menutup sebanyak 4.352 pinjol ilegal sejak tahun 2018 sampai Oktober 2022.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, meskipun ribuan platform pinjol ilegal telah ditutup, praktik pinjaman online ilegal di masyarakat tetap marak.

“Setiap hari SWI menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal. Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera,” tandas Tongam.

Baca juga: Dulu Banyak Pengajuan KPR Ditolak karena Kartu Kredit, Kini karena Utang Pinjol

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com