Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digugat Vendor karena Tunggakan, BUMN PT PP Buka Suara

Kompas.com - 28/01/2023, 04:23 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Antara

KOMPAS.com - PT PP (Persero) Tbk, BUMN konstruksi dan investasi, akan selalu menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan berlaku termasuk saat menghadapi gugatan yang diajukan CV Surya Mas.

"Perseroan akan selalu berkomitmen untuk memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku," kata Sekretaris Perusahaan PT PP (Persero) Bakhtiyar Efendi dikutip dari Antara, Sabtu (28/1/2023).

Sebelumnya dikabarkan perseroan sedang menghadapi gugatan yang diajukan oleh CV Surya Mas pada tanggal 9 Desember 2022 di PN Niaga Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara: 361/Pdt.Sus.PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. Adapun gugatan yang diajukan sebesar Rp3,1 miliar.

Putusan persidangan atas kasus ini telah dijadwalkan pada 25 Januari 2023, namun CV Surya Mas melakukan pencabutan gugatan dan dikabulkan oleh Majelis Hakim di PN Niaga Jakarta Pusat pada hari yang sama sebelum dilakukan persidangan.

Baca juga: Gaji UMR Sumedang dan Daerah Lain di Seluruh Jabar

Pada 26 Januari 2023 pihak CV Surya Mas mendaftarkan kembali gugatan yang sama dengan Nomor Perkara: 22/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst.

Menanggapi hal ini, perseroan tetap menyatakan bahwa pihak perusahaan telah menyelesaikan kewajiban atas CV Surya Mas dan siap menghadapi persidangan di pengadilan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Saat ini perseroan sedang mengkaji kerugian material dan immaterial akibat adanya permohonan gugatan, pencabutan gugatan, serta penggugatan kembali kasus yang sama oleh CV Surya Mas.

Dikatakan, perseroan juga akan menempuh jalur hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku untuk memulihkan hak-haknya sebagai badan usaha.

Baca juga: Gaji UMR Cimahi 2023 dan Seluruh Bandung Raya

“Atas kejadian permohonan gugatan, pencabutan gugatan, serta penggugatan kembali kasus yang sama, perseroan akan menempuh jalur hukum untuk memulihkan hak-hak perusahaan jika hal tersebut menyebabkan kerugian material dan immaterial bagi perusahaan," kata Bakhtiyar Efendi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Whats New
Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Earn Smart
Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Whats New
Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

Whats New
Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Whats New
3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

Whats New
Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Whats New
10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

Spend Smart
Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Spend Smart
Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com