“Rencana tindak lanjut dari para penyidik adalah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli forensik dan saksi ahli ketenagakerjaan, koordinasi dengan Divhubinter dan Kedubes Tiongkok, gelar perkara, koordinasi dengan JPU, serta koordinasi dengan pihak perusahaan,” kata Agus.
Sebelumnya, Luhut meminta Polri bertindak tegas atas insiden ledakan tungku smelter yang terjadi di pabrik PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS), Morowali, Sulawesi Tengah.
Baca juga: Pelajaran dari Kebakaran Smelter Morowali: Keselamatan Kerja Nomor Satu
"Saya minta Polri bertindak cepat dan tegas apabila ada bukti pelanggaran oleh perusahaan. Kejadian serupa di GNI tahun lalu sudah menjadi pelajaran bahwa kita serius dalam menegakkan hukum demi keselamatan pekerja. Pokoknya kita tidak mau main-main dengan keselamatan manusia," kata Luhut dalam keterangan tertulis, Jumat (29/12/2023).
Dari hasil investigasi awal, terdapat indikasi tindakan yang melanggar SOP yang sudah ditetapkan oleh perusahaan sehingga terjadi kecelakaan dan korban jiwa.
Adapun dari laporan terakhir, insiden tersebut menelan 19 orang pekerja meninggal yaitu, 11 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan 8 Tenaga Kerja Asing (TKA), 29 luka berat, dan 11 luka ringan.
Luhut menekankan kepada semua Kementerian/Lembaga (K/L) terkait untuk menangani masalah ini dengan serius.
Baca juga: Siapa Konglomerat Pemilik Perusahaan Smelter yang Meledak di Morowali?
Luhut juga meminta Kapolda Sulawesi Tengah untuk menyelesaikan investigasi tersebut dalam waktu 2 minggu dan meminta tindakan tegas dari Polri terhadap setiap pelanggaran hukum yang teridentifikasi.
Selain itu, pihak perusahaan juga sudah memberikan santunan sebesar Rp 600 juta untuk korban yang meninggal dunia, di luar dari santunan dari BPJS.
Luhut mengatakan, sebelumnya pemerintah pernah melakukan investigasi mendalam atas terjadinya insiden kebakaran yang terjadi di PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) tahun 2022, dan saat ini berkas perkara tersebut sudah dalam proses diajukan ke persidangan oleh tim penyidik dari Kementerian Tenaga Kerja.