Sistem Pembayaran Non Tunai
Sedangkan pada sistem pembayaran non-tunai, instrumen yang digunakan berupa Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK), cek, bilyet giro, nota debit, maupun uang elektronik (card based dan server based).
Cakupan sistem pembayaran non tunai dikelompokkan menjadi 2 jenis transaksi yaitu transaksi nilai besar (wholesale) dan transaksi ritel.
Transaksi nilai besar memiliki karakteristik transaksi yang bersifat penting dan segera (urgent), meliputi transaksi antar bank, transaksi di pasar keuangan atau transaksi dengan nilai lebih dari Rp 1 miliar.
Infrastruktur yang digunakan untuk memroses aktivitas transaksi ini adalah Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) dan Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS).
Sedangkan transaksi ritel meliputi transaksi antar individu dengan nilai lebih dari Rp 1 miliar dengan karakteristik bernilai kecil dan relatif tinggi frekuensinya. Infrastruktur yang digunakan untuk memroses aktivitas transaksi ini adalah Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI).
Baca juga: Pengertian Sistem Pembayaran Tunai dan Non-tunai
Sistem pembayaran terdiri dari beberapa komponen utama yang bekerja bersama untuk memfasilitasi transaksi keuangan. Berikut adalah beberapa komponen sistem pembayaran:
1. Instrumen pembayaran
Instrumen pembayaran merujuk pada cara atau metode yang digunakan untuk melakukan pembayaran. Contoh instrumen pembayaran meliputi uang tunai, cek, kartu kredit, kartu debit, transfer bank, dompet digital, dan cryptocurrency.
2. Pihak yang terlibat
Sistem pembayaran melibatkan beberapa pihak yang terlibat dalam proses transaksi, seperti pembeli, penjual, bank, lembaga keuangan non-bank, penyelenggara sistem pembayaran, dan pemerintah. Setiap pihak memiliki peran dan tanggung jawabnya sendiri dalam menyediakan, memproses, atau mengawasi transaksi pembayaran.
3. Infrastruktur pembayaran
Komponen sistem pembayaran ketiga adalah infrastrukturnya. Infrastruktur pembayaran mencakup sistem dan jaringan yang mendukung proses transaksi keuangan. Ini termasuk sistem kliring, sistem transfer dana antarbank (RTGS), mesin kliring otomatis (ATM), mesin pembaca kartu (EDC), jaringan komunikasi, dan teknologi keamanan.
4. Regulasi dan kebijakan
Regulasi dan kebijakan yang dikeluarkan oleh otoritas pengatur, seperti bank sentral atau regulator keuangan juga merupakan komponen sistem pembayaran yang memainkan peran penting dalam mengatur dan mengawasi sistem pembayaran. Hal ini termasuk aturan tentang keamanan, privasi, transparansi, dan interoperabilitas infrastruktur pembayaran.