Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Hari Ini, NIK Bisa Digunakan untuk 7 Layanan Pajak Ini

Kompas.com - 01/07/2024, 19:34 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Nomor induk kependudukan (NIK) resmi bisa digunakan untuk sejumlah layanan perpajakan wajib pajak (WP) terhitung mulai Senin (1/7/2024) hari ini. Hal ini menyusul dengan implementasi pemanfaatan NIK sebagai NPWP.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 136 Tahun 2023, NPWP 16 digit dengan menggunakan NIK bagi WP orang pribadi mulai diimplementasikan pada 1 Juli 2024.

Oleh karenanya, melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2024 tentang Penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak dengan Format 16 (enam belas) Digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha dalam Layanan Administrasi Perpajakan (PER-6) Ditjen Pajak meluncurkan layanan perpajakan berbasis NIK sebagai NPWP.

Baca juga: NIK Berlaku Penuh jadi NPWP Mulai Hari Ini

Terhitung sejak 1 Juli, Ditjen Pajak menyiapkan 7 layanan administrasi perpajakan yang bisa diakses menggunakan NIK, yakni sebagai berikut:

a. pendaftaran Wajib Pajak (e-Registration)
b. akun profil Wajib Pajak pada DJP Online
c. informasi konfirmasi status Wajib Pajak (info KSWP)
d. penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (e-Bupot 21/26)
e. penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi (e-Bupot Unifikasi)
f. penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 instansi pemerintah dan SPT Masa PPh Unifikasi instansi pemerintah (e-Bupot Instansi Pemerintah)
g. pengajuan keberatan (e-Objection).

"Selain dapat diakses dengan ketiga jenis nomor identitas di atas, 7 layanan tersebut juga masih dapat diakses dengan NPWP 15 digit," kata Dwi, dalam keterangannya, Senin.

Lebih lanjut Dwi bilang, jumlah layanan administrasi yang berbasis NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU akan terus mengalami penambahan.

"Secara bertahap, kami akan mengumumkan penambahan jenis layanan yang sudah mengakomodasi NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU," tuturnya.

Dwi juga menyatakan bahwa berdasarkan peraturan Dirjen ini, apabila terdapat layanan tertentu selain 7 layanan di atas maupun layanan yang tidak masuk dalam daftar pengumuman yang akan dikeluarkan DJP, maka Wajib Pajak tetap dapat mengaksesnya dengan menggunakan NPWP 15 digit.

"Karena itu, Wajib Pajak tidak perlu khawatir karena seluruh layanan perpajakan tetap dapat dimanfaatkan Wajib Pajak," ucapnya.

Baca juga: NIK Sebagai NPWP Berlaku per 1 Juli, Ini Cara Pemadanannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com