Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Lantik Dua Pejabat Setingkat Deputi Komisioner

Kompas.com - 03/07/2024, 19:13 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melantik dan mengambil sumpah jabatan dua pejabat OJK setingkat deputi komisioner di Jakarta.

Pelantikan tersebut dilakukan oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan, pelantikan ini merupakan bagian dari komitmen OJK melaksanakan transformasi organisasi.

Hal tersebut dialkukan dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kinerjanya sebagai otoritas yang mengatur, mengawasi dan menyelenggarakan pelindungan bagi konsumen sektor jasa keuangan.

Baca juga: OJK Bubarkan Dana Pensiun LEN Industri

"Setiap pegawai dan pejabat di OJK memiliki kesempatan yang sama untuk ditugaskan di berbagai satuan kerja serta harus bersedia ditempatkan di manapun sesuai komitmen untuk semakin memajukan OJK," kata dia dalam pengumuman resmi, dikutip Rabu (3/7/2024).

Aman mengungkapkan, pergantian pimpinan lintas bidang diharapkan dapat menghindari silo mentality antar-bidang, dan mampu menginspirasi organisasi menjadi lebih terbuka dalam menerima ide-ide baru untuk kemajuan OJK.

"Selain itu, pelantikan kali ini juga merupakan bukti konsistensi OJK untuk memberikan ruang bagi pegawai wanita untuk meniti karir tertinggi di OJK," imbuh dia.

Berikut ini adalah dua pejabat OJK yang baru saja dilantik.

1. Rizal Ramadhani sebagai Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen (sebelumnya menjabat Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan)

2. Yuliana sebagai Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan

Baca juga: PPATK Temukan Indikasi Transaksi Judi Online lewat Pinjol, Bos OJK Buka Suara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com