Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Industri Tekstil Tertekan, Butuh Dukungan Pemerintah

Kompas.com - 28/06/2023, 08:30 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Para pelaku industri tekstil dan produk tekstil (TPT) di Tanah Air harus memutar otak untuk bertahan.

Pasalnya, mereka berhadapan dengan rendahnya permintaan ekspor akibat perlambatan ekonomi global dan rendahnya daya beli dalam negeri akibat banjir barang impor.

Berdasarkan hasil riset Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Indeks Kepercayaan Industri (IKI) periode Juni 2023 mencatatkan angka 53,93 atau naik 3,03 poin dibandingkan dengan Mei 2023.

Baca juga: Kemenperin Minta Barang Tekstil Impor di Marketplace Diawasi Ketat

Peningkatan IKI di industri manufaktur ini merupakan kontribusi dari subsektor besar yang mengalami ekspansi.

Namun, 3 subsektor tercatat mengalami kontraksi yaitu, industri tekstil; industri kulit, barang dari kulit dan alas kaki; dan industri pengolahan lainnya.

"Kami menyatakan bahwa subsektor tekstil itu masih suffer (terpuruk). Meskipun ada tren kenaikan (IKI) tetapi kita menerima laporan juga dari kawan-kawan industri tekstil, industri tekstil masih suffer," kata Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif dalam konferensi pers Rilis IKI Juni 2023 di kantor Kemenperin, Jakarta, Selasa (27/6/2023).

Baca juga: Industri Tekstil Kontraksi, Kemenperin: Imbas Inflasi AS dan Eropa, Permintaan Ekspor Turun

Lantas, bagaimana upaya pemerintah menyelamatkan industri tekstil?

  • Evaluasi PLB di 159 titik

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, salah satu penyebab terpuruknya industri tekstil adalah ada penyimpangan pengeluaran barang asal impor dari Pusat Logistik Berikat (PLB) yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Karenanya, ia meminta dilakukan evaluasi terhadap 106 PLB yang tersebar di 159 lokasi.

"Hal ini terlihat dari banyaknya pakaian jadi asal impor di e-commerce dengan harga yang jauh lebih murah dan sampai di konsumen dengan cepat," kata Agus dalam keterangan tertulis, Selasa.

Baca juga: RI Dibanjiri Produk Tekstil China, Pemerintah Sinyalir Ada Penyimpangan di PLB

  • Kebijakan pengamanan pasar dalam negeri

Agus mengatakan, akan memantau kebijakan pengamanan pasar dalam negeri yang telah diterapkan berupa penerapan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) untuk produk benang, kain, tirai, dan karpet serta Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) untuk produk polyester staple fiber (PSF).

Selain itu, mengusulkan perubahan kebijakan pelarangan terbatas (lartas) melalui Surat Nomor B/312/M-IND/IND/XII/2022 tanggal 28 Desember 2022 dan Surat Nomor B/210/IKFT/IND/IV/2023.

Dalam surat tersebut, Kemenperin mengusulkan perubahan lartas, menarik pengawasan dari post border ke border untuk produk pakaian jadi dan aksesoris pakaian serta barang jadi tekstil, serta meningkatkan pengawasan pelaksanaan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 jo Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor khususnya untuk pakaian bekas dan barang bekas lainnya (HS 6309.00.00).

Baca juga: Rapat di DPR, Asosiasi Tekstil Curhat Sulit Ekspor Benang ke India

  • Tingkatkan daya saing nasional

Agus menyebutkan, akan menyusun Standar Bidang Industri, meliputi perumusan Spesifikasi Teknis (ST) dan Pedoman Tata Cara (PTC) guna meningkatkan daya saing industri tekstil nasional.

Ia menjelaskan, penyusunan ST dan PTC memiliki tujuan untuk memberikan kepastian usaha, kelancaran dan efisiensi transaksi perdagangan di dalam negeri dan Internasional.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Spend Smart
Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Spend Smart
Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Spend Smart
Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Whats New
Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Whats New
Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Whats New
Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Whats New
Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Whats New
Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Whats New
Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Whats New
Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Whats New
Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com