Ketiga, Kepala BKN agar menetapkan peraturan terkait dengan prosedur rekonsiliasi atas data PNS aktif dan pensiun dengan Kementerian Keuangan untuk pemutakhiran data iuran dan pembayaran pensiun.
Keempat, Menteri Keuangan menetapkan kebijakan pengelolaan risiko pengelolaan keuangan negara yang mempertimbangkan nilai kewajiban jangka panjang jaminan pensiun PNS, TNI, dan Polri, serta mengungkapkan kewajiban tersebut dalam laporan keuangan pemerintah.
Baca juga: Meski PSBB, BPJS Kesehatan Tetap Terapkan Verifikasi Klaim secara Manual
Kelima, BPK juga meminta Menteri Keuangan untuk melakukan monitoring dan evaluasi secara periodik atas tindak lanjut pengendalian risiko dan perbaikan kinerja investasi saham yang dilakukan oleh PT Asabri dan tindak lanjut penjaminan investasi penyertaan langsung kepada PT WTR yang lebih aman dan konservatif oleh PT Taspen.
Menteri Keuangan juga perlu meminga Direktur PT Asabri untuk menetapkan pengendalian risiko investasi saham saat pembelian dan apabila saham mengalami penurunan nilai, serta membuat action plan dan tindak lanjut untuk memperbaiki kinerja investasi saham pada PT Asabri yang tidak memenuhi prinsip kehati-hatian dan sudah mengalami penurunan nilai.
Baca juga: Bos Hutama Karya: Kondisi Sekarang Lebih Parah dari Krisis 1998
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.