Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Pailit atas Anak Usaha MNC Group Ditolak PN Jakarta Pusat

Kompas.com - 30/09/2020, 19:18 WIB
Yohana Artha Uly,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Permohonan pailit yang diajukan KT Corporation terhadap PT Global Mediacom Tbk (BMTR), ditolak oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

KT Corporation merupakan perusahaan telekomunikasi asal Korea Selatan. Sementara Global Mediacom merupakan bagian dari MNC Group, perusahaan yang dimiliki oleh Hary Tanoesoedibjo.

Dalam sidang putusan, Majelis Hakim menilai permohonan kepailitan tersebut, tidak dapat membuktikan dalil-dalil kreditur yang mempunyai dua atau lebih kreditur.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Ninmedia, MNC Group: Hak Siar Dilindungi Negara

Selain itu, tidak dibayar sedikitnya satu utang telah jatuh waktu dan dapat dibagi, sehingga tidak dapat terpenuhi ketentuan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 37 Tahun 2004.

"Untuk itu, maka permohonan pailit yang diajukan oleh pemohon harus dinyatakan ditolak," kata Majelis Hakim dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2020).

Dengan penolakan permohon ini, KT Corporation pun diwajibkan untuk membayar ganti rugi biaya perkara yang ditimbulkan dari sengketa tersebut.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Global Mediacom Hotman Paris Hutapea mengatakan, putusan itu menegaskan bahwa KT Corporation memang tidak mempunyai cukup bukti untuk permohonan pailit kepada Global Mediacom.

Baca juga: Anak Usaha MNC Grup, Global Mediacom Digugat Pailit ke PN Jakpus

"Kita enggak tahu dari mana dia, ngaku-ngaku dapat pengalihan kontrak dari perusahaan lain, tapi untuk pengalihan kontrak itu harus ada perjanjian pengalihan. Dia tidak punya, jadi memang sama sekali nggak tahu dari awang-awang mana dia," ujar Hotman dalam keterangannya.

Ia bilang, dalam sidang pertama dirinya berdebat dengan kuasa hukum KT Corporation. Namun menurutnya, perusahaan asal Korea Selatan itu tidak memiliki kontrak kerja yang sesuai untuk dijadikan barang bukti.

"Katanya dia punya kontrak pengalihan dari pihak perusahaan lain, terus kita tanyakan, akhirnya dimasukkan sebagai bukti, ternyata tidak ada isinya yang mengatakan bahwa dialihkan kontrak apa, itu enggak ada. Jadi, memang benar-benar nobody, kita enggak kenal," pungkasnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com