Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Penyebab Bank Tak Segera Turunkan Bunga Kreditnya

Kompas.com - 28/02/2021, 19:00 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) memandang laju penurunan suku bunga kredit perbankan belum sesuai harapan. Pasalnya, sejak Juni 2019 lalu bank sentral sudah memangkas suku bunga acuan BI 7-day reverse repo rate (7DRR) sebesar 225 basis poin (bps) ke level 3,5 persen.

Catatan BI menunjukkan sejak bulan Juni 2019 penurunan suku bunga dasar kredit (SBDK) perbankan secara rata-rata baru turun 116 bps. Praktis, hal ini menyebabkan spread SBDK BI7DRR cenderung melebar dari 5,27 persen pada Juni 2019 menjadi 6,36 persen per Desember 2020.

Menurut Ekonom PT Bank Permata Tbk Josua Pardede sejatinya suku bunga kredit pergerakannya sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor.

Baca juga: Ini Strategi BNI Dorong UMKM Bertahan Saat Pandemi

 

Pertama, biaya dana atau cost of fund (COF) yang dipengaruhi oleh kondisi likuiditas sektor perbankan. Kedua, overhead margin cost perbankan dan ketiga adalah risk premium yang terindikasi dari kondisi risiko kredit perbankan.

Nah, penurunan suku bunga kredit menurut pengamatan Josua dalam dua tahun terakhir dipengaruhi oleh penurunan cost of fund yang terindikasi dari tren penurunan suku bunga acuan BI serta kondisi likuiditas perbankan yang terkendali (manageable).

Selain itu, penurunan suku bunga juga dipengaruhi oleh penurunan overhead margin cost yang juga mengalami penurunan seiring dengan meningkatkan efisiensi perbankan.

Meski begitu, sejalan dengan tren perlambatan ekonomi domestik dalam dua tahun terakhir ini dan secara khusus dampak dari pandemic COVID-19 yang mempengaruhi kinerja keuangan sebagian besar sektor ekonomi, risiko kredit cenderung meningkat yang selanjutnya membatasi penurunan risk premium.

"Penurunan suku bunga diperkirakan akan cenderung terus berlanjut dalam jangka pendek merespon penurunan suku bunga acuan BI yang turun sebesar 125bps sepanjang tahun lalu serta penurunan sebesar 25 bps pada bulan Februari 2021," katanya kepada Kontan.co.id, Jumat (26/2/2021).

Hal itu merupakan kombinasi dari tren penurunan suku bunga acuan BI serta bauran kebijakan BI untuk mendorong ketersediaan likuiditas juga mendorong penurunan suku bunga Pasar Uang Antar Bank (PUAB).

Dengan tren suku bunga PUAB yang cenderung menurun mengindikasikan kondisi likuiditas perbankan membaik sehingga selanjutnya diharapkan dapat mendorong penurunan cost of fund yang selanjutnya akan mendorong penurunan suku bunga kredit sehingga mendorong transmisi pelonggaran kebijakan moneter yang menjaga momentum pertumbuhan ekonomi dalam jangka pendek.

Baca juga: Miliarder asal India Ini Kembali Jadi Orang Terkaya di Asia

Hanya saja, penurunan suku bunga kredit akan sangat dipengaruhi juga oleh kondisi perkembangan risiko kredit perbankan dalam jangka pendek ini mengingat peningkatan risiko kredit yang terindikasi dari kenaikan NPL perbankan berpotensi mendorong peningkatan risk premium.

Kemuddian, di saat yang bersamaan, permintaan kredit pun cenderung masih lemah di tengah aktivitas perekonomian yang belum pulih secara signifikan.

Bila dilihat secara historikal, penurunan suku bunga perbankan cenderung tidak mempengaruhi Net Interest Margin (NIM) secara signifikan, hal ini terbukti bahwa di tengah penurunan suku bunga sejak 2014, baik net interest income maupun NIM perbankan cenderung stabil hingga 2019.

Bila dilihat secara historikal, penurunan suku bunga perbankan cenderung tidak mempengaruhi Net Interest Margin (NIM) secara signifikan, hal ini terbukti bahwa di tengah penurunan suku bunga sejak 2014, baik net interest income maupun NIM perbankan cenderung stabil hingga 2019.

Namun, pada tahun 2020, net interest income cenderung mengalami penurunan, yang disebabkan oleh penurunan pertumbuhan kredit perbankan, diikuti oleh kenaikan Dana Pihak Ketiga yang signifikan sehingga kemudian mendorong penurunan NIM perbankan.

Baca juga: Bos OJK Sebut Suku Bunga Kredit Bank Besar Sudah Mulai Turun

Halaman:
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Whats New
Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Whats New
Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Whats New
Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Whats New
Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Whats New
Tingkatkan Kualitas Pelayanan, PLN UID Jakarta Raya Gelar Pelatihan Bersama Kompas.com

Tingkatkan Kualitas Pelayanan, PLN UID Jakarta Raya Gelar Pelatihan Bersama Kompas.com

Whats New
Dapat THR, Bayar Utang atau Ditabung?

Dapat THR, Bayar Utang atau Ditabung?

Earn Smart
Literasi Keuangan yang Terlupakan

Literasi Keuangan yang Terlupakan

Whats New
Naik Rp 6.000, Ini Rincian Harga Emas Antam 19 Maret 2024

Naik Rp 6.000, Ini Rincian Harga Emas Antam 19 Maret 2024

Whats New
Raih Keuntungan Berlipat Saat Ramadhan, Ini 6 Jurus Jitu Dongkrak Penjualan di Lazada

Raih Keuntungan Berlipat Saat Ramadhan, Ini 6 Jurus Jitu Dongkrak Penjualan di Lazada

BrandzView
Imbau Perusahaan Berikan THR ke Ojol dan Kurir Logistik, Kemenaker: Kami Sudah Berkomunikasi dengan Direksi

Imbau Perusahaan Berikan THR ke Ojol dan Kurir Logistik, Kemenaker: Kami Sudah Berkomunikasi dengan Direksi

Whats New
Kurs Rupiah di 5 Bank Besar Indonesia 19 Maret 2024

Kurs Rupiah di 5 Bank Besar Indonesia 19 Maret 2024

Whats New
Strategi Mendagri Tekan Laju Inflasi Jelang Lebaran

Strategi Mendagri Tekan Laju Inflasi Jelang Lebaran

Whats New
PGN Resmikan HSSE Demo Room Medan untuk Tingkatkan Keamanan Aktivitas Operasi Gas Bumi

PGN Resmikan HSSE Demo Room Medan untuk Tingkatkan Keamanan Aktivitas Operasi Gas Bumi

Whats New
Kemenaker: Pengusaha Telat Bayar THR Kena Denda 5 Persen

Kemenaker: Pengusaha Telat Bayar THR Kena Denda 5 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com