Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Cara Membuat STRP jakarta

Kompas.com - 13/07/2021, 12:30 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) diberlakukan untuk mengendalikan mobilitas masyarakat yang keluar/masuk wilayah DKI Jakarta saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Surat tersebut diperuntukkan bagi pekerja di sektor esensial, kritikal, maupun individu yang memiliki keperluan mendesak.

Pengurusan STRP sendiri dibagi menjadi dua kategori. Kategori pertama untuk perorangan yang memiliki keperluan mendesak dan kedua untuk pekerja sektor esensial dan kritikal yang dilakukan secara kolektif oleh perusahaan atau badan usaha.

Baca juga: PPKM Darurat, Mulai Hari Ini Perjalanan KA dan Darat di Wilayah Aglomerasi Wajib STRP

Lantas, bagaimana cara membuat STRP Jakarta?

STRP Perorangan

Surat ini ditujukan untuk kategori masyarakat yang memiliki keperluan mendesak, yakni orang yang akan melakukan kunjungan ke keluarga yang sakit, kunjungan keluarga duka/antar jenazah, ibu hamil dan pendampingan bersalin/ibu hamil.

Syarat Membuat STRP Perorangan dengan Kebutuhan Mendesak

  • KTP pemohon
  • Foto ukuran 4x6 berwarna
  • Surat pengantar RT/RW khusus pemohon peroroangan dengan kebutuhan mendesak
  • Sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama atau surat pernyataan akan mengikuti program vaksinasi Covid-19 bagi yang belum melakukan vaksinasi karena alasan medis.

Cara Membuat STRP Perorangan dengan Kebutuhan Mendesak

  • Membuka jakevo.jakarta.go.id
  • Login untuk yang sudah memiliki akun atau membuat akun baru untuk yang belum memiliki akun
  • Setelah berhasil masuk, pemohon bisa memilih menu pop-up STRP di bagian kanan layar, mengisi formulir dan mengunggah dokumen persyaratan yang diminta
  • Apabila pengajuan dinyatakan berhasil dan kelengkapan dinilai lengkap dan benar, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan menerbitkan STRP dalam waktu paling lama 5 jam.

Pengurusan STRP Peroangan untuk keperluan mendesak bisa dilakukan selama 24 jam melalui situs jakevo.jakarta.go.id.

Baca juga: Resmi Berlaku, Naik Ojol dan Taksi Online Wajib Pakai STRP

STRP Kolektif

Untuk kategori ini pembuatannya dilakukan secara kolektif (diajukan oleh penanggungjawab perusahaan/badan usaha disertai lampiran daftar pekerja).

Syarat Membuat STRP Kolektif

  • Data penanggungjawab
  • Data perusahaan KTP/KITAS/KITAP penanggungjawab Nomor induk berusaha (NIB) bagi swasta
  • Melampirkan daftar karyawan atau pekerja disertai berkas sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama atau surat pernyataan akan mengikuti program vaksinasi Covid-19 bagi yang belum melakukan vaksinasi karena alasan medis.

Cara Membuat STRP Kolektif

  • Login untuk yang sudah memiliki akun atau membuat akun baru untuk yang belum memiliki akun
  • Setelah berhasil masuk, pemohon bisa memilih menu pop-up STRP di bagian kanan layar, mengisi formulir dan mengunggah dokumen persyaratan yang diminta
  • Apabila pengajuan dinyatakan berhasil dan kelengkapan dinilai lengkap dan benar, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan menerbitkan STRP dalam waktu paling lama 5 jam.

Pengurusan STRP Kolektif di sektor esensial dan kritikal bisa dilakukan mulai pukul 07.30 sampai 21.00 WIB melalui situs jakevo.jakarta.go.id.

Cara membuat STRP Jakarta ini penting untuk Anda ketahui. Sebab selama masa PPKM Darurat akan dilakukan pemeriksaan STRP di pos-pos penyekatan maupun pintu masuk stasiun KRL, halte Transjakarta, dan stasiun MRT.

Baca juga: Masih Banyak Calon Penumpang KRL Tak Miliki STRP

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Spend Smart
Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Spend Smart
Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Spend Smart
Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Whats New
Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Whats New
Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Whats New
Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Whats New
Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Whats New
Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Whats New
Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Whats New
Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Whats New
Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com