Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uang Tidak Kembali, Investor Berencana Gugat TaniFund

Kompas.com - 08/12/2022, 16:49 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Platform peer-to-peer (P2P) lending PT Tani Fund Madani Indonesia (Tanifund) dikabarkan mengalami masalah gagal bayar kepada lender atau pemberi pinjamannya (investor) sebesar Rp 14 miliar.

Jumlah tersebut merupakan gabungan dari sekitar 128 investor yang menjadi lender di plaform tersebut.

Kuasa hukum korban gagal bayar Hardi Syahputra Purba mengatakan, Tanifund telah memberikan proposal penawaran kepada calon investor melalui web dan media elektronik pada 2019.

Baca juga: Kredit Macet Fintech P2P Lending TaniFund Capai 49 Persen, OJK: Risiko Ditanggung Lender

"Penawaran menampilkan janji bombastis dan prestisius seperti return investasi yang besar, TKB90 yang sangat tinggi, dan proteksi investasi dilindungi oleh asuransi sebesar 80 persen," kata dia dalam siaran pers, dikutip Kamis (8/12/2022).

Ia menjelaskan, janji tersebut membuat ribuan investor atau lender tertarik lalu berbondong-bondong menanamkan investasinya di Tanifund.

Menurut penuturan Hardi, setelah ikut berinvestasi di Tanifund selama beberapa waktu, pihak investor atau lender kemudian menerima return dari portofolio investasi.

"Beragam revenue yang diterima oleh klien sesuai dengan jenis dan macam investasinya," imbuh dia.

Baca juga: Incar 1 Juta Mitra Petani dan UMKM, Ini Strategi TaniFund


Namun demikian, sejak tahun 2021 sampai saat ini, investor atau lender sudah tidak lagi menerima pembagian hasil (return) dari investasi yang ditanamkan.

Adapun kata dia, pihak Tanifund mengatakan kegagalan panen para petani yang disebabkan faktor alam seperti hujan dan hama menjadi pemicu gagal bayar kepada para investor.

Selain pembagian hasil (return) dari investasi, Hardi menyebut, modal pokok investor juga tidak dikembalikan oleh Tanifund hingga saat ini.

Baca juga: Pemerintah Sudah Kantongi Rp 339 Miliar dari Pajak Kripto dan Fintech P2P Lending

"Para investor (klien kami) telah melakukan upaya klarifikasi dan melalui kami selaku kuasa hukumnya telah mensomasi manajemen Tanifund untuk melakukan tagih pembayaran hasil investasinya," tutur Hardi.

Hardi telah meminta pengawasan pemerintah dan OJK yang secara langsung berwenang mengawasi kegiatan usaha Tanifund. Tetapi kata dia, hal yang merugikan investor dan masyarakat masih terjadi.

Oleh karena itu, investor tidak menutup kemungkinan akan melayangkan gugatan kepada perusahaan fintech tersebut ketika permintaanya tidak dipenuhi.

Baca juga: Ini Masalah Fintech Lending yang Banyak Dikeluhkan Nasabah

Tim Kuasa Hukum masih berharap, TaniFund dapat memberikan pembagian hasil (return) yang selama ini lender terima juga mengembalikan modal yang selama ini lender investasikan.

Asal tahu, Tanifund dioperasionalkan di Indonesia oleh perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA). Pemilik atau pemegang saham pengendalinya ialah perseroan yang berpusat di Singapore bernama Tani Nusantara Pte. Ltd.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Whats New
The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

Whats New
IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com