Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Blokir 2.288 Entitas Keuangan Ilegal Sepanjang 2023

Kompas.com - 10/01/2024, 18:09 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) telah menghentikan atau memblokir 2.288 entitas keuangan ilegal sepanjang 2023.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, jumlah tersebut terdiri dari 40 investasi ilegal dan 2.248 pinjaman online (pinjol) ilegal.

"Sejak 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2023, Satgas PASTI telah menghentikan 2.288 entitas keuangan ilegal," kata dia dalam keterangan resmi, Rabu (10/1/2024).

Baca juga: OJK Ancam Beri Sanksi 13 Pinjol yang Belum Turunkan Bunga Pinjaman

Ia menambahkan, pengaduan entitas ilegal yang diterima sebanyak 9.380. Jumlah tersebut meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 8.991 pengaduan dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 388 pengaduan.

Berdasarkan data OJK, pemberantasan pinjol ilegal pada 2023 menjadi jumlah yang terbanyak sejak 2017 dengan total 2.248 entitas.

Secara total sejak 2017 hingga 2023, pinjol ilegal yang telah diberantas mencapai 6.680 entitas. Sedangkan investasi ilegal yang telah diberantas mencapai 1.218 entitas pada periode yang sama.

"Mengapa masih terus muncul karena pasti ada permintaan dan ada kebutuhan terkait pendanaan, tetapi yang semakin membuat menjamur adalah karena masyarakat banyak yang belum memiliki tingkat literasi digital terkait keuangan," terang dia.

Untuk dapat meningkatkan literasi keuangan masyarakat, OJK hingga akhir 2023 melaksanakan 2.619 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 650.791 orang peserta secara nasional.

Selain itu, minisite dan aplikasi Sikapi Uangmu, sebagai saluran media komunikasi khusus konten edukasi keuangan kepada masyarakat secara digital, telah memublikasikan sebanyak 430 konten edukasi keuangan, dengan jumlah pengunjung sebanyak 2.003.462 orang.

Baca juga: Siap-siap, OJK Bakal Buka Lowongan Kerja Lagi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com