Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Retribusi dan Pajak Daerah di Tangan Jokowi, Setoran ke Pemda Makin Seret?

Kompas.com - 07/03/2021, 13:38 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah pusat kini bisa ambil bagian dalam kebijakan penentuan tarif Retribusi dan Pajak Daerah.

Hal ini seiring terbitnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 (PP 10/2021) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah.

“Pemerintah Pusat sesuai dengan program prioritas nasional dapat melakukan penyesuaian tarif pajak dan/atau Retribusi yang telah ditetapkan dalam Perda mengenai Pajak dan/atau Retribusi,” demikian bunyi Pasal 3 ayat (1) PP 10/2021.

Selanjutnya, Pasal 3 ayat (2) menjelaskan bahwa program prioritas nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa proyek strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan.

Adapun penyesuaian tarif Pajak dan/atau Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Presiden, yang ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (3). Terkait hal ini, Peraturan Presiden paling sedikit mengatur sejumlah hal.

Pertama, mengenai proyek strategis nasional yang mendapat fasititas penyesuaian tarif. Kedua, jenis Pajak dan/atau Retribusi yang akan disesuaikan.

Baca juga: Aturan Baru Jokowi, Pemda Tak Bisa Asal Pungut Pajak dan Retribusi

Ketiga, besaran penyesuaian tarif. Keempat, mulai berlakunya penyesuaian tarif. Kelima, jangka waktu penyesuaian tarif. Keenam, daerah yang melakukan penyesuaian tarif.

Ketentuan berikutnya, Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pemungutan Pajak dan/atau Retribusi mengikuti besaran tarif yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

“Dalam hal jangka waktu penyesuaian tarif pajak dan/atau Retribusi yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir, tarif yang ditetapkan dalam Perda mengenai Pajak dan/atau Retribusi dapat diberlakukan kembali,” tulis Pasal 3 ayat (6).

Prosedur penyesuaian tarif Retribusi dan Pajak Daerah

Adapun penyesuaian tarif Pajak dan/atau Retribusi ini bisa diajukan kepada Menteri Keuangan, oleh Menteri/pimpinan lembaga selaku penanggung jawab proyek strategis nasional.

Pengajuan usulan paling sedikit melampirkan:
a. proyeksi beban biaya Pajak dan/atau Retribusi yang harus ditanggung proyek strategis nasional;
b. daftar jenis Pajak dan/atau Retribusi yang akan dilakukan penyesuaian tarif;
c. usulan besaran penyesuaian tarif; dan
d. studi kelayakan proyek.

Dalam penjelasan atas aturan ini yang dilampirkan di bagian akhir, disebutkan bahwa penyesuaian tarif untuk program prioritas nasional difokuskan pada percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional.

Percepatan tersebut mempertimbangkan cakupan program prioritas nasional sangat luas sehingga perlu dipertajam agar arah dan tujuannya terukur.

Selain itu, dipertimbangkan juga studi kelayakan dan keluaran dari pelaksanaan proyek strategis nasional relatif sudah jelas dan terukur. Pertimbangan lainnya adalah adanya batasan pemberian fasilitas dengan tetap menjaga kesinambungan pendapatan asli daerah.

Lebih lanjut, Pasal 5 ayat (1) menegaskan, Kementerian Keuangan melakukan reviu atas usulan penyesuaian tarif Pajak dan/atau Retribusi. Terdapat sejumlah pertimbangan dalam reviu ini.

Baca juga: Youtuber, Tiktoker, hingga Selebgram Akan Diawasi Ketat oleh Kantor Pajak

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com