Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gandeng PTPP, BPKH Bangun Rumah Indonesia di Mekkah

Kompas.com - 05/08/2021, 19:10 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melibatkan perusahaan pembangunan properti pelat merah PT PP (Persero) Tbk untuk membangun sejumlah fasilitas dan hotel di Arab Saudi, yang diperuntukkan bagi jemaah haji dan umrah Indonesia melalui Proyek Rumah Indonesia di Mekkah.

Hal ini selaras dengan mandat yang diberikan oleh Undang-Undang (UU) No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji serta Peraturan Pemerintah (PP) No 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan UU No. 34 Tahun 2014,  bahwa pengelolaan keuangan haji salah satunya ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan haji, rasionalitas, dan efisiensi penggunaan BPIH.

"Dengan sinergi yang baik antara BUMN dengan PTPP, diharapkan penyediaan fasilitas akomodasi dan perhotelan bagi jamaah haji dan umrah Indonesia di Mekkah, Arab Saudi dapat segera terwujud melalui Proyek Rumah Indonesia sehingga memberikan manfaat maksimal bagi jamaah haji dan umrah," ujar anggota Badan Pelaksana Bidang Investasi dan Kerja Sama Luar Negeri, Hurriyah El Islamy melalui keterangan tertulis, dikutip dari keterbukaan informasi, Kamis (5/8/2021).

Baca juga: Kritik BPKH karena Hasil Investasi Dana Haji Kecil, Kemenag: Rugikan Calon Jemaah

Lebih lanjut dia menambahkan, sesuai amanat UU Nomor 34/2014 tujuan pengelolaan keuangan haji ada 3, yaitu meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH, dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam, sehingga dengan investasi di proyek Rumah Indonesia diharapkan dapat mewujudkan ketiga tujuan pengelolaan keuangan haji tersebut.

Rencana Proyek Rumah Indonesia ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) oleh Anggota Badan Pelaksana Bidang Investasi dan Kerja Sama Luar Negeri Hurriyah El Islamy dan Novel Arsyad selaku Direktur Utama PTPP.

Sementara itu, Direktur Utama PTPP Novel Arsyad berharap, dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman ini merupakan langkah awal agar kerja sama kedua instansi dapat diwujudkan lebih matang lagi ke depannya yang dituangkan dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Ia memaparkan, Indonesia menjadi salah satu negara yang memberangkatkan jamaah haji dan umrah terbanyak tiap tahunnya. Dengan total 231.000 umat Islam Indonesia yang menunaikan ibadah Haji dan 1,2 juta yang menunaikan ibadah umrah di tahun 2019.

Dengan potensi angka yang terus naik tiap tahunnya, angka jamaah haji di Indonesia diprediksikan mencapai 5,24 juta jiwa di tahun 2022.

Tingginya angka jemaah ini tentu memiliki potensi kerja sama yang meyakinkan ke depannya.

Kerja sama ini nantinya akan membuat jamaah merasakan keramahan ciri khas Indonesia di Mekkah yang diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan selama beribadah. Seiring perkembangannya, kolaborasi ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem baru, jemaah akan merasa seperti di rumah.

BPKH dan PTPP akan terus melakukan kajian-kajian dari berbagai aspek sebagai tindak lanjut pelaksanaan rencana kerja sama dalam pengadaan lahan, pembangunan dan pengelolaan fasilitas akomodasi dan perhotelan bagi jemaah haji dan umrah Indonesia di Mekkah, Arab Saudi.

Baca juga: Bebas Pajak, BPKH Yakin Dana Kelolaan Haji Lampaui Rp 147 Triliun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Whats New
Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Whats New
Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Whats New
Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Whats New
Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Whats New
Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Whats New
Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Whats New
Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Whats New
DANA dan Jalin Sepakati Perluasan Interkoneksi Layanan Keuangan Digital

DANA dan Jalin Sepakati Perluasan Interkoneksi Layanan Keuangan Digital

Whats New
Kredit UMKM Bank DKI Tumbuh 39,18 pada Kuartal I-2024

Kredit UMKM Bank DKI Tumbuh 39,18 pada Kuartal I-2024

Whats New
Penyaluran Kredit Bank Mandiri Capai Rp 1.435 Triliun pada Kuartal I-2024

Penyaluran Kredit Bank Mandiri Capai Rp 1.435 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Imbas Boikot, KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai

Imbas Boikot, KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai

Whats New
Gapki Tagih Janji Prabowo Bentuk Badan Sawit

Gapki Tagih Janji Prabowo Bentuk Badan Sawit

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com